JAKARTA - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Hingga Oktober 2025, sebanyak 11 provinsi masih aktif memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini merupakan peluang emas bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Mereka dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya denda tambahan yang biasanya memberatkan.
Pemerintah daerah berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Selain itu, pemutihan ini juga berperan dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk pembangunan daerah.
Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan atau keringanan sanksi administratif yang diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Beberapa daerah juga melengkapi program ini dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas atau tangan kedua. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah provinsi.
Tujuan utama program pemutihan adalah mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak yang tertunda. Selain itu, stimulus ini juga bertujuan menggerakkan ekonomi daerah serta meningkatkan penerimaan pajak.
Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan
Untuk mengikuti program pemutihan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen penting seperti STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi yang namanya sesuai STNK, dan BPKB asli serta fotokopi. Jika diurus oleh orang lain, wajib pajak harus melampirkan surat kuasa.
Selain itu, kendaraan harus terdaftar secara sah dan bukan kendaraan bodong. Program pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai.
Denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB dapat dihapuskan tergantung kebijakan masing-masing daerah. Khusus untuk pajak lima tahunan, biasanya diperlukan pengecekan fisik kendaraan sebagai bagian dari persyaratan.
Daftar Provinsi yang Masih Membuka Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut ini 11 provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga Oktober 2025:
No | Provinsi | Masa Berlaku Program | Keterangan Singkat |
---|---|---|---|
1 | Aceh | Hingga 31?Desember?2025 | Pembebasan denda dan BBNKB |
2 | Banten | Hingga 31?Oktober?2025 | Pembebasan denda dan pokok pajak tertunggak |
3 | Kalimantan Utara | Hingga 31?Desember?2025 | Pembebasan denda pajak kendaraan |
4 | Lampung | Hingga 31?Oktober?2025 | Pembebasan pajak tahunan pertama bagi kendaraan mutasi |
5 | Yogyakarta | Hingga 31?Oktober?2025 | Bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya |
6 | Kalimantan Barat | Hingga 20?Desember?2025 | Diskon 5?50% dan gratis BBNKB untuk kendaraan bekas |
7 | Kalimantan Selatan | Hingga 31?Desember?2025 | Bebas tunggakan dan diskon PKB 25% |
8 | Papua Barat | Hingga 20?Desember?2025 | Bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak |
9 | Sulawesi Selatan | Hingga 31?Desember?2025 | Diskon PKB 9,5%, bebas denda, potongan tunggakan 25?50% |
10 | Sulawesi Tenggara | Hingga April?2026 | Khusus pelajar/mahasiswa: bebas tunggakan dan denda PKB |
11 | Kepulauan Bangka Belitung | Hingga 31?Oktober?2025 | Program pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri |
Program Terakhir, Pemerintah Minta Kesadaran Wajib Pajak Meningkat
Banyak pemerintah daerah menyatakan bahwa 2025 menjadi tahun terakhir pemutihan pajak kendaraan. Kementerian Dalam Negeri meminta agar ke depan fokus diarahkan pada peningkatan kesadaran wajib pajak tanpa mengandalkan kebijakan keringanan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, M. Haris AR AP, menegaskan masyarakat jangan sampai menyia-nyiakan kesempatan terakhir ini. “Tahun ini adalah program pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri kepada Bakuda dan Bappeda se-Indonesia,” ujarnya.
Melalui program ini, diharapkan lebih banyak warga yang menyadari pentingnya taat pajak. Kesadaran tersebut diyakini akan membantu pembangunan daerah secara berkelanjutan dan memperkuat basis pendapatan asli daerah.