Insentif

Dirjen Pajak Ingatkan UMKM Tak Akali Insentif Pajak 0,5 Persen

Dirjen Pajak Ingatkan UMKM Tak Akali Insentif Pajak 0,5 Persen
Dirjen Pajak Ingatkan UMKM Tak Akali Insentif Pajak 0,5 Persen

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengingatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak melakukan praktik curang dengan memecah unit bisnis hanya demi menikmati insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen.

Bimo menyebut, fenomena ini mulai marak terjadi ketika sebagian pelaku usaha berusaha mempertahankan statusnya agar tetap masuk kategori penerima insentif pajak, padahal omzet mereka sudah jauh melampaui batas yang ditetapkan.

“Kalau memang yang sudah naik kelas ya, gak seharusnya kemudian memecah dirinya untuk mendapatkan insentif yang 0,5 persen itu,” ujar Bimo kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Bimo, insentif PPh final 0,5 persen merupakan bentuk dukungan pemerintah agar UMKM bisa bertumbuh tanpa terbebani pajak besar di fase awal perkembangan. Karena itu, jika usaha sudah berkembang pesat, wajar bila mereka beralih ke mekanisme pajak yang lebih sesuai dengan skala bisnisnya.

Batasan Penerima Insentif dan Kewajiban Pelaporan Pajak

Sebagai informasi, dalam aturan pemerintah, insentif PPh final 0,5 persen hanya diberikan kepada UMKM dengan penghasilan bruto tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Jika pendapatan sudah melebihi batas tersebut, pelaku usaha diwajibkan melaporkan laba dan kewajiban pajak terutang secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sudah di atas itu ya kita kasih insentif juga untuk bisa pembukuan, kita bantu,” tambah Bimo.

Dengan demikian, pelaku usaha yang telah “naik kelas” tetap dapat memperoleh dukungan dalam bentuk lain — misalnya pembinaan dan bantuan dalam pencatatan keuangan serta pelaporan pajak yang lebih transparan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong para pelaku UMKM untuk bertransformasi menjadi bisnis yang sehat secara finansial. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis pajak tanpa membebani pelaku usaha kecil.

Payung Hukum Insentif PPh Final 0,5 Persen

Kebijakan mengenai pemberian insentif PPh final 0,5 persen bagi UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Beleid tersebut mengatur secara rinci tentang kriteria penerima, masa berlaku, hingga kewajiban pembukuan bagi pelaku usaha yang menggunakan fasilitas pajak ini.

Awalnya, insentif tersebut hanya berlaku hingga akhir 2025, namun pemerintah berencana memperpanjang masa pemberlakuannya hingga 2029. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan dukungan terhadap UMKM, terutama yang masih dalam tahap pemulihan dan pertumbuhan pasca-pandemi.

Perpanjangan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pelaku usaha kecil untuk memperkuat manajemen keuangan mereka, sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak.

Pemerintah Dorong Kepatuhan Pajak yang Sehat

Dirjen Pajak menegaskan bahwa niat pemerintah dalam memberikan insentif bukanlah untuk membuka celah manipulasi, melainkan untuk mendorong iklim usaha yang lebih sehat dan adil. Oleh karena itu, praktik pemecahan usaha atau pelaporan ganda demi mempertahankan tarif pajak rendah bisa berpotensi melanggar aturan dan mencoreng semangat kebijakan tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa DJP siap membantu UMKM dalam melakukan pembukuan dan pelaporan pajak secara benar, termasuk memberikan edukasi tentang tata kelola keuangan yang baik.

Pemerintah kini tengah memfokuskan strategi transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax Administration System, di mana lebih dari 2,5 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka. Langkah ini diharapkan memperkuat transparansi dan memudahkan pelaku UMKM dalam memenuhi kewajiban pajak.

Dengan penerapan sistem pajak yang lebih sederhana, transparan, dan berbasis teknologi, pelaku UMKM diharapkan semakin sadar bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Menuju UMKM Naik Kelas dan Mandiri Secara Finansial

Kebijakan insentif PPh final 0,5 persen sejatinya merupakan tahapan transisi bagi UMKM menuju sistem perpajakan reguler. Pemerintah berharap, semakin banyak pelaku UMKM yang “naik kelas” dan siap berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

“Insentif ini bukan untuk dimanfaatkan terus-menerus, tapi untuk membantu pelaku UMKM bertumbuh sampai siap mandiri,” ujar Bimo menegaskan.

Dengan dukungan fasilitas pajak, pembinaan, serta akses ke pembiayaan formal, pemerintah berkomitmen menjadikan UMKM sebagai pilar utama ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.

Namun, kunci dari semua itu adalah integritas dan kepatuhan pajak. Pelaku usaha diharapkan tidak hanya memanfaatkan keringanan yang diberikan, tetapi juga memahami tanggung jawab moral dan ekonomi yang menyertainya.

Peringatan Dirjen Pajak ini menjadi pengingat penting bagi pelaku UMKM agar tidak terjebak dalam praktik manipulatif demi keuntungan jangka pendek. Dengan mematuhi aturan pajak, pelaku usaha justru membuka jalan menuju kredibilitas yang lebih tinggi, akses pendanaan lebih luas, dan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index