JAKARTA - Kementerian ESDM menilai kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana penugasan PT Pertamina (Persero) untuk impor migas dari Amerika Serikat sangat penting. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan kementeriannya akan menindaklanjuti temuan potensi risiko dan kolusi dari rencana tersebut.
“Kalau dari Kementerian ESDM diminta untuk bagaimana menetapkan standar untuk produk dari impor,” kata Yuliot kepada awak media di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. Ia berharap kajian KPK dapat mengantisipasi kebocoran anggaran negara dan praktik kolusi dari impor migas AS.
Penugasan kepada Pertamina berkaitan dengan perundingan tarif resiprokal dengan Washington. Belakangan, pemerintah mendapat kompensasi penurunan tarif menjadi 19% dari sebelumnya 32% akibat defisit neraca dagang AS dengan Indonesia.
“Itu makanya ada konsultasi dengan KPK, sehingga ada mitigasi terhadap kebocoran, pelaksanaan yang tidak tepat,” tambah Yuliot. Langkah ini menunjukkan koordinasi kementerian dengan lembaga antirasuah untuk meminimalisir risiko.
Skema Impor Tanpa Lelang dan Nota Kesepahaman
Pemerintah sebelumnya berencana mengatur impor migas Pertamina dari AS tanpa melalui proses lelang atau bidding. Skema ini ditujukan untuk transaksi langsung antara Pertamina dan perusahaan AS.
Pertamina melalui anak usahanya PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) telah meneken tiga nota kesepahaman business to business (B2B). Nota kesepahaman itu melibatkan ExxonMobil Corp., KDT Global Resource LLC., serta Chevron Corp., mencakup pengadaan feedstock minyak dan kilang.
Selain Pertamina, impor migas dari AS juga akan dilakukan oleh perusahaan swasta untuk menyeimbangkan surplus neraca dagang Indonesia. PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) tercatat ikut membeli liquified petroleum gas (LPG) dari AS.
Dengan skema ini, nilai kesepakatan impor dari AS diperkirakan mencapai sekitar US$15 miliar. Langkah tersebut mencakup migas dan LPG dari transaksi bisnis strategis antara Indonesia dan AS.
Risiko Korupsi Menurut KPK
Di sisi lain, KPK menemukan potensi risiko korupsi dan kolusi dari rencana penugasan impor migas Pertamina. Temuan itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga teknis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan kebijakan extraordinary ini belum memiliki landasan hukum yang kuat. “Berdasarkan hasil kajian, temuan mendasar kebijakan extraordinary ini belum berlandaskan kuat, karena hanya bertumpu pada joint statement dan belum diterjemahkan ke instrumen hukum mengikat,” ujarnya lewat siaran pers, Kamis, 15 Januari 2026.
Rencana dagang dan investasi Pertamina saat ini masih bergantung pada joint-statement, tanpa landasan hukum operasional yang mengikat. Belum ada perencanaan penugasan yang menyeluruh, termasuk kejelasan perjanjian tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia–AS.
“Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara,” tegas Setyo. KPK menekankan pentingnya instrumen hukum yang jelas untuk melindungi kepentingan negara.
Celah Hukum dan Potensi Persaingan Tidak Sehat
Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA), KPK menyoroti sejumlah celah dalam Rancangan Peraturan Presiden (RaPerpres) yang tengah disiapkan. Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Herda Helmijaya, menilai pembatasan pemasok minyak hanya bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan sehat.
“Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga,” ungkap Herda. Selain itu, indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari atau di AS juga belum terukur.
KPK menekankan perlunya penguatan dasar hukum, mekanisme pengambilan keputusan, transparansi penetapan harga, serta akuntabilitas kontrak dan investasi energi. Dengan penguatan ini, potensi kolusi dan praktik favoritisme bisa diminimalisir.
Koordinasi antara ESDM dan KPK dinilai krusial agar setiap transaksi Pertamina berjalan sesuai aturan. Mitigasi risiko dan pengawasan ketat diyakini mampu menjaga kepentingan negara dan keuangan negara dari kebocoran.
Dengan penerapan standar dan mekanisme pengawasan yang jelas, impor migas AS melalui Pertamina bisa terlaksana lebih transparan. Kementerian ESDM berkomitmen memastikan semua proses berjalan akuntabel dan sesuai regulasi.
Selain itu, keterlibatan swasta diharapkan menambah persaingan sehat dan mengurangi dominasi satu pihak dalam impor migas. Pendekatan ini sekaligus menjaga keseimbangan pasar energi nasional dan mendorong efisiensi harga.
Yuliot menegaskan, seluruh masukan KPK akan menjadi bahan penting dalam penetapan standar produk impor migas. Langkah ini merupakan upaya nyata untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proyek strategis energi nasional.
Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dan Pertamina dalam menjalankan praktik perdagangan internasional yang aman. Dengan landasan hukum kuat, risiko korupsi, kolusi, dan ketidakpastian hukum dapat diminimalkan.
Penerapan rekomendasi KPK diharapkan meningkatkan kredibilitas Pertamina di mata internasional. Langkah ini juga menjadi tolok ukur pengelolaan proyek strategis energi agar berjalan efisien dan akuntabel.