Rumah Murah

Syarat dan Skema Kredit Program Perumahan untuk Rumah Murah

Syarat dan Skema Kredit Program Perumahan untuk Rumah Murah
Syarat dan Skema Kredit Program Perumahan untuk Rumah Murah

JAKARTA - Upaya pemerintah menghadirkan rumah layak huni bagi seluruh lapisan masyarakat kini mendapat dorongan baru melalui Kredit Program Perumahan (KPP). Skema pembiayaan ini bukan hanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan dukungan modal untuk membangun atau merenovasi rumah yang sekaligus bisa dimanfaatkan sebagai tempat usaha.

Program KPP menjadi bagian dari Program 3 Juta Rumah, inisiatif besar pemerintah yang ingin memastikan ketersediaan hunian yang terjangkau, sehat, dan berkelanjutan. Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menegaskan bahwa skema ini merupakan langkah konkret mendorong kesejahteraan rakyat lewat sektor perumahan.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan bahwa KPP adalah bentuk pembiayaan modal kerja atau investasi yang dapat diakses oleh perorangan maupun badan usaha yang telah memiliki usaha produktif dan layak secara ekonomi.

Persyaratan Umum Bagi Pemohon KPP

Tidak semua masyarakat otomatis bisa menikmati fasilitas KPP. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat administratif dan kelayakan usaha agar pembiayaan benar-benar tepat sasaran.

Menurut Didyk, penerima KPP harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif yang layak, serta dilengkapi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, usaha yang diajukan harus sudah berjalan minimal enam bulan, tidak memiliki catatan negatif dalam trade checking atau bank checking, serta tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan lain seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau KPP lain secara bersamaan.

“Dana KPP bisa dimanfaatkan untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan, pembangunan, hingga renovasi rumah untuk kegiatan usaha,” ujar Didyk di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam hal agunan, pemerintah memberi fleksibilitas. Agunan utama dapat berupa rumah atau objek yang dibiayai, dan jika dibutuhkan dapat dilengkapi dengan jaminan tambahan sesuai ketentuan lembaga penyalur kredit.

Skema Pembiayaan Berdasarkan Skala Usaha

Kredit Program Perumahan juga dibedakan berdasarkan skala modal dan omzet usaha, agar pembiayaan lebih proporsional.

Berdasarkan modal usaha, skemanya terdiri dari:

Usaha mikro: maksimal Rp 1 miliar,

Usaha kecil: Rp 1 miliar–Rp 5 miliar,

Usaha menengah: Rp 5 miliar–Rp 10 miliar.

Sementara dari sisi penjualan tahunan, pembagian kategorinya adalah:

Usaha mikro: maksimal Rp 2 miliar,

Usaha kecil: Rp 2 miliar–Rp 15 miliar,

Usaha menengah: Rp 15 miliar–Rp 50 miliar.

Dengan pembagian ini, pemerintah berharap pelaku usaha di berbagai tingkat bisa memperoleh pembiayaan sesuai kemampuan dan kebutuhan mereka.

Skema ini juga memberikan peluang bagi masyarakat kecil untuk meningkatkan kualitas rumah sekaligus mengembangkan usaha rumahan, seperti warung, bengkel, atau usaha kecil lainnya.

Dukungan bagi Perempuan dan UMKM Prasejahtera

Salah satu hal menarik dari program ini adalah inklusivitasnya. Kementerian PKP menegaskan bahwa KPP juga diarahkan untuk perempuan prasejahtera dan pelaku UMKM yang belum tersentuh layanan perbankan.

Segmen ini selama ini kerap kesulitan memperoleh pembiayaan karena tidak memiliki agunan kuat atau catatan kredit yang memadai. Melalui KPP, mereka berpeluang mendapatkan pembiayaan dengan bunga rendah dan mekanisme yang lebih mudah, jauh dari praktik pinjaman informal yang menjerat dengan bunga tinggi.

Program ini dijalankan dengan dukungan dua lembaga keuangan negara, yakni PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), yang memiliki pengalaman panjang dalam menyalurkan pembiayaan mikro untuk sektor produktif.

Langkah ini sekaligus menunjukkan sinergi antar-lembaga dalam mendukung pemerataan akses perumahan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat bawah.

Rumah Sebagai Aset Produktif dan Modal Sosial

Pemerintah tidak hanya melihat rumah sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang produktif. Melalui skema KPP, rumah dapat berfungsi ganda: tempat tinggal yang layak dan sarana usaha yang memberi penghasilan tambahan bagi keluarga.

Dengan demikian, program ini tak hanya menciptakan tempat berlindung yang aman dan sehat, tetapi juga mendorong transformasi sosial-ekonomi masyarakat kecil. Banyak penerima manfaat yang bisa mengembangkan usaha kecil di rumahnya setelah memperoleh akses pembiayaan dari KPP.

Program ini menjadi bukti bahwa pembangunan perumahan tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan pemberdayaan ekonomi rakyat, penyerapan tenaga kerja lokal, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Mendorong Kemandirian dan Mengurangi Ketimpangan

Keberadaan KPP diharapkan memperkuat pondasi pembangunan berkelanjutan di sektor perumahan. Dengan skema yang inklusif dan berbasis produktivitas, pemerintah menargetkan peningkatan jumlah rumah layak huni sekaligus memperluas kesempatan ekonomi.

Kementerian PKP berharap, melalui KPP, masyarakat berpenghasilan rendah maupun pelaku UMKM tak lagi kesulitan mengakses pembiayaan rumah. Langkah ini juga sejalan dengan misi pemerintah untuk memerangi jeratan rentenir yang selama ini menjadi masalah utama di lapisan masyarakat bawah.

Dengan dukungan lembaga pembiayaan nasional dan kolaborasi lintas sektor, Program Kredit Perumahan diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, bukan hanya memenuhi kebutuhan papan, tetapi juga menyalakan semangat kemandirian dan kesejahteraan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index