JAKARTA - Indonesia secara resmi diakui sebagai raksasa energi hijau global dengan memiliki sekitar 40% dari total cadangan panas bumi (geothermal) dunia.
Di tengah desakan transisi energi tahun 2026, potensi luar biasa ini seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan energi nasional. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatan "harta karun" ini masih sangat minim, terhambat oleh tembok besar bernama keterbatasan teknologi dan tingginya risiko investasi.
Potensi Raksasa yang Masih "Tidur"
Sebagai negara yang berada di jalur Ring of Fire, Indonesia memiliki ribuan megawatt energi yang tersimpan di bawah permukaan bumi.
Cadangan Melimpah: Total potensi panas bumi Indonesia diperkirakan mencapai 24 Gigawatt (GW), menjadikannya salah satu yang terbesar di planet ini.
Energi Bebas Emisi: Berbeda dengan batu bara, panas bumi adalah sumber energi beban dasar (baseload) yang stabil, tidak tergantung cuaca, dan ramah lingkungan.
Hambatan Utama: Teknologi dan Biaya
Meskipun potensinya jelas, jalan menuju pemanfaatan penuh masih sangat terjal karena beberapa faktor krusial:
Risiko Eksplorasi Tinggi: Kegiatan pengeboran untuk menemukan sumber uap panas memiliki tingkat kegagalan yang tinggi. Jika lubang bor tidak menghasilkan uap sesuai ekspektasi, investor bisa kehilangan jutaan dolar dalam sekejap.
Ketergantungan Teknologi Asing: Hingga tahun 2026, sebagian besar perangkat teknologi tinggi untuk pembangkitan panas bumi masih harus diimpor, yang meningkatkan biaya pembangunan proyek secara signifikan.
Investasi Padat Modal: Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) membutuhkan modal awal yang jauh lebih besar dibandingkan pembangkit fosil, dengan masa pengembalian modal (payback period) yang lebih lama.
Strategi Percepatan di Tahun 2026
Untuk memecahkan kebuntuan ini, diperlukan langkah-langkah luar biasa dari pemerintah dan sektor swasta:
Skema Derisking Pemerintah: Pemerintah perlu memperbanyak program penjaminan atau pendanaan eksplorasi untuk mengurangi beban risiko yang ditanggung investor di tahap awal.
Hilirisasi Teknologi: Mendorong manufaktur komponen PLTP di dalam negeri (TKDN) guna menekan biaya investasi dan menciptakan lapangan kerja baru.
Insentif Harga Jual: Penyesuaian tarif listrik dari panas bumi yang lebih menarik agar sepadan dengan besarnya biaya investasi dan risiko yang diambil oleh pengembang.