Kesempatan Terakhir! 11 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:26:09 WIB
Kesempatan Terakhir! 11 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

JAKARTA - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Hingga Oktober 2025, sebanyak 11 provinsi masih aktif memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini merupakan peluang emas bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Mereka dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya denda tambahan yang biasanya memberatkan.

Pemerintah daerah berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Selain itu, pemutihan ini juga berperan dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk pembangunan daerah.

Apa Itu Program Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan atau keringanan sanksi administratif yang diberikan pemerintah daerah kepada wajib pajak. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Beberapa daerah juga melengkapi program ini dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas atau tangan kedua. Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah provinsi.

Tujuan utama program pemutihan adalah mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak yang tertunda. Selain itu, stimulus ini juga bertujuan menggerakkan ekonomi daerah serta meningkatkan penerimaan pajak.

Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan

Untuk mengikuti program pemutihan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen penting seperti STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi yang namanya sesuai STNK, dan BPKB asli serta fotokopi. Jika diurus oleh orang lain, wajib pajak harus melampirkan surat kuasa.

Selain itu, kendaraan harus terdaftar secara sah dan bukan kendaraan bodong. Program pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai.

Denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB dapat dihapuskan tergantung kebijakan masing-masing daerah. Khusus untuk pajak lima tahunan, biasanya diperlukan pengecekan fisik kendaraan sebagai bagian dari persyaratan.

Daftar Provinsi yang Masih Membuka Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut ini 11 provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga Oktober 2025:

NoProvinsiMasa Berlaku ProgramKeterangan Singkat
1AcehHingga 31?Desember?2025Pembebasan denda dan BBNKB
2BantenHingga 31?Oktober?2025Pembebasan denda dan pokok pajak tertunggak
3Kalimantan UtaraHingga 31?Desember?2025Pembebasan denda pajak kendaraan
4LampungHingga 31?Oktober?2025Pembebasan pajak tahunan pertama bagi kendaraan mutasi
5YogyakartaHingga 31?Oktober?2025Bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ tahun sebelumnya
6Kalimantan BaratHingga 20?Desember?2025Diskon 5?50% dan gratis BBNKB untuk kendaraan bekas
7Kalimantan SelatanHingga 31?Desember?2025Bebas tunggakan dan diskon PKB 25%
8Papua BaratHingga 20?Desember?2025Bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak
9Sulawesi SelatanHingga 31?Desember?2025Diskon PKB 9,5%, bebas denda, potongan tunggakan 25?50%
10Sulawesi TenggaraHingga April?2026Khusus pelajar/mahasiswa: bebas tunggakan dan denda PKB
11Kepulauan Bangka BelitungHingga 31?Oktober?2025Program pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri

Program Terakhir, Pemerintah Minta Kesadaran Wajib Pajak Meningkat

Banyak pemerintah daerah menyatakan bahwa 2025 menjadi tahun terakhir pemutihan pajak kendaraan. Kementerian Dalam Negeri meminta agar ke depan fokus diarahkan pada peningkatan kesadaran wajib pajak tanpa mengandalkan kebijakan keringanan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, M. Haris AR AP, menegaskan masyarakat jangan sampai menyia-nyiakan kesempatan terakhir ini. “Tahun ini adalah program pemutihan terakhir sesuai arahan Kemendagri kepada Bakuda dan Bappeda se-Indonesia,” ujarnya.

Melalui program ini, diharapkan lebih banyak warga yang menyadari pentingnya taat pajak. Kesadaran tersebut diyakini akan membantu pembangunan daerah secara berkelanjutan dan memperkuat basis pendapatan asli daerah.

Terkini