Listrik

Tarif Listrik PLN Tidak Naik Triwulan IV 2025, Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Tarif Listrik PLN Tidak Naik Triwulan IV 2025, Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Tarif Listrik PLN Tidak Naik Triwulan IV 2025, Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik untuk triwulan terakhir tahun 2025, yakni periode Oktober hingga Desember, tidak mengalami perubahan. Kepastian ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi nasional.

Langkah ini menjadi kabar positif bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri di seluruh Indonesia. Baik pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi akan tetap mengacu pada besaran tarif yang sama seperti periode sebelumnya.

Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Dalam regulasi ini, pemerintah menegaskan mekanisme penyesuaian tarif yang didasari empat faktor utama ekonomi.

Keempat faktor tersebut mencakup nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi nasional, serta harga batu bara acuan (HBA). Keputusan mempertahankan tarif ini juga mempertimbangkan stabilitas ekonomi masyarakat menjelang akhir tahun.

Dengan kebijakan ini, pelanggan PLN tidak akan mengalami perubahan tagihan listrik selama tiga bulan ke depan. Pemerintah berharap keputusan tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi.

Rincian Tarif Listrik PLN Periode Oktober–Desember 2025

Kementerian ESDM bersama PT PLN (Persero) telah menetapkan tarif listrik terbaru yang akan berlaku hingga akhir Desember 2025. Tarif ini mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, hingga sosial.

Khusus untuk pelanggan bersubsidi, tarif tetap mengacu pada harga yang telah ditetapkan sejak awal tahun. Pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA masih memperoleh subsidi penuh dari pemerintah tanpa adanya perubahan tarif.

1. Tarif listrik rumah tangga bersubsidi:

R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.

R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.

Kedua golongan tersebut ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap dapat mengakses listrik dengan harga terjangkau. Pemerintah memastikan tidak ada penyesuaian terhadap tarif kelompok ini sepanjang triwulan keempat.

2. Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi:

R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.

R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.

R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.

R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.

R-3/TR atau TM dengan daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.

Untuk pelanggan nonsubsidi, tarif ini berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia. PLN menegaskan tidak ada perubahan meski harga bahan bakar dan nilai tukar rupiah sempat mengalami fluktuasi.

3. Tarif listrik untuk sektor bisnis:

B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.

B-3/TM atau TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

Kestabilan tarif listrik di sektor bisnis diharapkan dapat membantu pelaku usaha menjaga biaya operasionalnya. Pemerintah berharap keputusan ini mampu memperkuat iklim usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

4. Tarif listrik untuk industri:

I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.

Dengan tidak adanya perubahan tarif pada golongan industri besar, sektor manufaktur dan produksi dapat lebih mudah merencanakan kegiatan operasional hingga akhir tahun. Hal ini menjadi bentuk dukungan terhadap industri dalam negeri agar tetap kompetitif.

Tarif untuk Fasilitas Pemerintah dan Sosial

Selain sektor rumah tangga, bisnis, dan industri, PLN juga telah menetapkan tarif untuk fasilitas pemerintah serta penerangan jalan umum. Pemerintah memastikan tarif tersebut tetap stabil demi menjaga pelayanan publik tetap optimal.

5. Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:

P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.

P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.

P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.

L/TR, TM, TT untuk berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.

Kestabilan tarif ini diharapkan mendukung operasional instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, penerangan jalan umum yang tetap terjaga akan berdampak positif bagi keamanan dan kenyamanan warga di berbagai daerah.

6. Tarif listrik untuk pelayanan sosial:

S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.

S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.

S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.

S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.

S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh.

S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.

Tarif listrik bagi lembaga sosial tetap dipertahankan agar layanan masyarakat seperti rumah ibadah, yayasan sosial, dan lembaga pendidikan nonkomersial dapat terus berjalan tanpa beban tambahan biaya. Pemerintah menilai sektor sosial memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan kemanusiaan.

Alasan Pemerintah Menahan Kenaikan Tarif

Kementerian ESDM menjelaskan bahwa keputusan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan IV 2025 merupakan hasil pertimbangan matang dari berbagai indikator ekonomi. Meski harga minyak dunia dan batu bara sempat bergejolak, nilai tukar rupiah relatif stabil sepanjang tahun.

Selain itu, tingkat inflasi nasional masih terkendali pada kisaran yang dianggap aman oleh pemerintah. Karena itu, Kementerian ESDM menilai tidak ada urgensi untuk melakukan penyesuaian tarif pada periode ini.

Pemerintah juga memperhatikan kondisi masyarakat yang masih dalam proses pemulihan ekonomi setelah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok pada pertengahan tahun. Dengan tarif listrik yang tetap, daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga.

Bagi sektor industri dan bisnis, keputusan ini akan menjadi dorongan positif untuk mempertahankan produktivitas tanpa tambahan beban biaya energi. Stabilitas tarif juga memberikan ruang bagi pelaku usaha kecil menengah untuk menjaga keberlanjutan operasional.

PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga pasokan listrik yang andal di seluruh wilayah Indonesia. Perusahaan pelat merah ini memastikan bahwa meskipun tarif tidak berubah, kualitas layanan dan keandalan jaringan tetap menjadi prioritas utama.

Dengan demikian, kebijakan tarif listrik tetap pada triwulan terakhir 2025 menjadi langkah strategis untuk menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi nasional. Pemerintah berharap stabilitas harga energi ini dapat terus mendukung kesejahteraan masyarakat serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index